KONSEP PENGENDALIAN RUANG PARKIR



Dokpri: Parkir harus di kendalikan agar tidak semrawut
Masalah lalu lintas dan parkir merupakan masalah tipikal yang dialami oleh kota-kota besar di dunia.  Sistem transportasi komunitas modern kita yang humanis, merata dan kerbelanjutan tak lain harus menyediakan pengembangan transportasi massal (public transport ) kebijakan perparkiran (parking Policies)  yang baik.


Kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Pontianak, Semarang, Solo, Yogyakarta, Medan belum berhasil dalam penataan perparkiran terlebih untuk mengendalikannya. Parkir menjadi perebutan ladang basah untuk meraup rupiah oleh sebagian preman perkotaan dan Oknum. Seorang petugas Dishub Semarang dibacok oleh petugas parkir karena melakukan penarikan retribusi di jalan pahlawan. Seorang polisi dijalan Gajahmada Pontianak dikeroyok oleh preman bersenjata karena meminta jatah parkir, kasus lainnya seorang berseragam TNI di Jakarta membakar juru parkir lantaran tidak membayar jatah preman.

Perebutan lahan parkir biasanya menempati on street parkir ditepi jalan umum, jelas ini bertentangan dengan pusat pendidikan dan latihan departemen perhubungan darat, parkir dipinggir jalan tidak boleh karena akan menggangu kelancaran lalu lintas. Kenyataan dilapangan lain, pemerintah kota dan kabupaten demi peningkatan PAD melalui retribusi melegalkan parkir dipinggir jalan dengan membuat banyak titik parkir yang dioperasikan melalui pihak swasta.

Negara memalui UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah membebaskan pemerintah kota dan kabupaten untuk mengelola manajemen pemerintahan. Adapun  wewenangnya untuk pengendalian dan  pemanfaatan ruang badan jalan di tiap koridor,baik pusat kota maupun pinggiran, selain pada jalan nasional . kebijakan yang sifatnya menguntungkan pemerintah daerah perlu dilakukan penyediaan jumlah ruang dan harga parkir yang menempati on-street parking dan off-street parking

Banyak negara berkembang memilki ruang parkir sangat terbatas, akhirnya mereka akan menempati parkir diruang milik jalan. Selain pemerintah penyediaan lahan parkir menjadi tanggung jawab pemilik gedung dengan perhitungan sesuai Satuan Ruang Parkir (SRP). SRP sendiri merupakan ukuran luas efektif untuk meletakkan kendaraan (mobil penumpang, bus/truk, atau sepeda motor)  ruang bebas dan lebar buka pintu termasuk tempat bermanuver.

Pengendalian ruang parkir dan penentuan tarif seringkali menjadi hal hal yang tidak populer bagi masyarakat, kebijakan tersebut merupakan pilihan yang relatif tidak banyak diketahui dan sulit diterima dibeberapa negara berkembang seperti Indonesia. Misalnya Larangan parkir di koridor Jalan Pandanaran Semarang per 1 Desember 2014 (SM 26/11/14), beberapa pengusaha Protes karena pengunjung menjadi sepi. Kasus lainnya seperti operasi parkir liar di Semarang (26/2/14) melalui penindakan penilangan dan penggembosan diprotes warga dan juru parkir. Pemerintah Semarang sebelumya sudah pernah mengamankan 30 Juru parkir liar (SM 10/10/13) sayangnya kegiatan ini tidak rutin dilakukan.

Budaya masyarakat  kita menganggap parkir harus gratis tidak dipungut biaya,padahal ketersediaan ruang parkir menimbulkan pembiayaan yang tidak sedikit, hal ini berkaitan dengan penyewaan lahan, dan pembayaran pajak. .Apakah publik setuju jika beban biaya parkir masuk dalam pajak penghasilan, pajak pendapatan atau pajak penjualan. Lantas bagaimana nasib mereka pengguna transportasi umum yang tidak memiliki kendaraan. Ada juga masyarakat pengguna mobil pribadi tidak suka jalan ketempat tujuan, mereka menginginkan parkir harus disediakan persis didepan pintu. Tidak kesemuanya gedung memiliki parkir di depan gedung, samping, belakang bawah atau atas gedung. Masing-masing gedung memiliki manajemen parkir yang berbeda seperti ketersedian ruang parkir, tarif parkir, batas maksimal lama parkir, serta pengguna yang di istimewakan seperti pejabat dll.

Mendambakan perkotaan bebas dari parkir seperti di Beijing, pemerintah telah mengistimewakan pendudukanya melalui transportasi massal dengan membayar 2 RMB untuk Subway dan 1 RMB untuk Bus, atau setara dengan Rp. 4000 keliling Kedungsepur dan Rp. 2000 keliling kota Semarang. karena biaya parkir perkotaan di Beijing mencapai 50.000 perjam.

Terobosan baru
Pertama: Pemodelan  konsep Park and Ride  atau lahan parkir yang luas di tiap stasiun, terminal bus dan pusat perbelanjaan dapat mengendalikan jumlah ruang parkir yang ada di koridor-koridor jalan pusat kota, pengguna mobil harus diarahkan ditempat khusus parkir,selebihnya untuk tujuan ke koridor jalan pusat kota pengembang Park and Ride menyediakan Transportasi Umum pemerintah kota Semarang sudah melakukan hal ini untuk kawasan kuliner di Koridor jalan Pandanaran,  tapi sayang konsep ini belum banyak sosialisasi dan minim Infrastuktur, karena ketersediaan lahan parkir yang tidak sesuai SRP

Kedua: Memberikan biaya tarif parkir yang tinggi untuk kawasan pusat kota, kebijakan ini harus di lengkapi informasi zona parkir disepanjang koridor melalui Running tex LED display. Setiap zona memiliki aturan yang berbeda beda baik dari segi lama maksimal parkir dengan batas maksimal 3-4 jam, jika lebih lama maka biaya parkir dua kali lipatnya, biaya retribusi parkir yang mahal dan larangan zona parkir pada jam-jam tertentu, pada akhirnya pengguna mobil akan memilih memarkirkannya di zona park and ride dengan biaya yang lebih murah, nyaman dan aman. 

Ketiga: Memaksimalkan keberadaan BRT dengan menambahkan armada dan memperbanyak koridor yang melintas diperkotaan, memberikan kepastian waktu berhenti di selter bagi penumpang. Konsep seperti ini dinamakan Kebijakan Pemindahan Moda, Beijing sangat terbantu dan berhasil dalam menekan kendaraan pribadi masuk keperkotaan dan membersihkan jalan dari parkir kendaraan.

Ke empat: Penggabungan Ijin menderikan bangunan dan Parkir, Jika ada yang melanggar pemerintah dengan tegas mencabut ijin usaha.  karena selama ini gedung baru menimbulkan masalah baru, seperti hadirnya Mal di pusat perkotaan akan menimbulkan tarikan moda transportasi.

Grobogan, 27 April 2016
Setiawan Widiyoko

3 komentar:

  1. Halo mas setiawan, salam kenal dari blogger pemula klambu. Boleh nanya2 soal adsense nggak? Ini blog saya kabarklambu.blogspot.com

    BalasHapus
    Balasan
    1. halo juga mas sigit, wah kita tetanggaan kalau begitu mas, saya asli dari Godong. mengenai Google adsense saya juga masih belajar mas, yang penting kalau kita sudah bangun blog atau web di daftarkan aja dulu. minimal umur web enam bulan dan isi tulisan ataupun gambar jangan banyak mengambil dari orang lain karena akan sulit untuk di terima oleh google adsense.

      Hapus
  2. Dimana ada kemauan, disitu ada jalan
    Dimana ada jalan, disitu ada kemauan tukang parkir

    BalasHapus

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis