Mengapa Ruang Parkir Begitu Penting

Dokpri: On Street Parkir di negara China
Setiap orang akan mempertimbangkan untuk memutuskan apakah akan berkendara menggunakan mobil menuju suatu lokasi dan juga dalam memutuskan untuk memiliki mobil. Pertimbangan ini sangat penting karena kita harus mengetahui ketersediaan dan biaya ruang untuk parkir.

Di negara berkembang seperti Indonesia kepemilikan mobil didasarkan pada kemampuan finansial dan kebutuhan sehari-hari. Akibatnya banyak masyarakat memiliki mobil tetapi tidak memiliki lahan parkir. Fenomena ini lumrah terjadi di perumahan sangat sangat sederhana yang memiliki lebar jalan 3-6 meter dengan luas lahan kapling 6x15 m, 7x13 m dan 8x12 m.


Untuk membangun sebuah garasi mobil pemilik rumah harus menyediakan ruang minimal P:5 m dan L: 3 m untuk ukuran mobil minibus seperti Avanza, Xenia, Jazz, Yaris sedangkan untuk ukuran P: 5,5-6,5 m dan L: 3-4 m untuk jenis mobil sedan, Terios, Rus, Inova, Pajero dan Fortuner, ukuran tersebut tidak mempertimbangkan ukuran manuver. Belum lagi pertimbangan untuk parkir kendaraan roda dua dan ruang tamu.
Design rumah ukuran 8x12,5 m

Setuju atau tidak karena mobil membutuhkan dua tempat ruang parkir yaitu ruang parkir di tempat asal dan ruang parkir di tempat tujuan. Artinya mobil membutuhkan ruang yang spesial di bandingkan dengan ruang tempat tidur, dapur, ruang tamu dan kamar mandi.

Minimnya kepemilikan ruang parkir pribadi menyebabkan seseorang parkir bukan di tempatnya, seperti parkir di depan rumah orang lain, parkir di depan toko padahal kita tidak membeli barang di toko tersebut atau parkir di ruang milik jalan yang dapat menggangu kelancaran pengguna jalan lainnya. Akhirnya tindakan ini berakhir dengan gerutu, cemooh dan ada pula yang  memasang paku di ban mobil itu untuk membuat kapok para pelanggar ruang parkir.

Ruang Parkir di Negara Maju

Lain halnya dengan negara maju tingkat kepemilikian mobil pribadi relatif rendah beberapa pusat kota seperti Munich (Jerman) dan London (Inggris) yang penduduknya diatas tingkat kesejahteraan. Karena minimnya ruang parkir di ruang milik jalan (sehingga tidak ada ruang pakir mobil). Melihat kondisi demikian pemerintahnya membangun layanan angkutan umum yang baik, sehingga memudahkan akses bagi warganya atau di bangun Park and Ride
Dokpri: Park and Ride di Taoranting Station China

Lantas mengapa di Indonesia layanan angkutan umumnya belum dapat menjangkau sampai pada perumahan perumahan sederhana. Ini akibat dari Pemberian izin atas pengunaan ruang wilayah yang belum tertata dengan baik, akhirnya Investor leluasa mengembangkan wilayah melalui pembangunan perumahan meskipun pada wilayah itu belum ada perencanaan mengenai layanan angkutan umum. maka pilihan lainnya adalah warga akan memutuskan untuk menggunakan kendaraan roda dua atau mobil.

Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk pengendalaian pemanfaatan ruang badan jalan selain pada jalan nasional di wilayah meraka. sehingga dapat mementukan jumlah ruang yang disediakan dan harga dari parkir ruang milik jalan (on-street) sejauh mana pemerintah daerah berperan sebagai penyedia ruang parkir bervariasi antar daerah.

Beberapa negara berkembang mungkin saja ruang parkir luar milik jalan terbatas, baik dimiliki oleh pemerintah kota maupun swasta, melalui peroses pengendalaian pembangunan untuk bangungan bangunan baru pemerintah daerah dapat juga mengendalikan jumlah ruang parkir yang wajib disediakan hal ini dikendalikan dengan pengabungan parkir dalam izin bangunan yang mungkin tidak sesuai dengan kepentingan seluruh lapisan dan tingkat pendapatan masyarakat

Lantas sepenting apakah ruang parkir menurut pembaca?
Sementara pengendalian parkir dan penentuan tarif sering kali  tidak populer bagi masyarakat, kebijakan tersebut banyak di lakukan dan relatif terjadi pro dan kontra di beberapa negara berkembang. Di Indonesia Penentuan tarif melalui perda tetapi praktik dilapangan berbeda,bahkan lebih tinggi dari penetapan retribusi dari pemerintah. Bahkan lembaga pendidikan harus membuat Kebijakan Parkir Kampus

Kekurangan tempat ruang pakir dan pengendaliannnya tidak begitu banyak diperhatikan oleh pemerintah, meskipun pengendalian ruang parkir merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan lalu lintas. Kebanyakan kota-kota di Indonesia lebih banyak mempertimbangkan kebijakan parkir dalam nuansa politis karena pengelolaan parkir sangat menguntungkan hingga muncul istilah Korupsi di Ladang Parkir bagi pihak pihak tertentu.

Semarang, 30 September 2016

Salam
Setiawan Widiyoko


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis