RECEHAN PUNGLI DI PARKIR ILEGAL

Dokpri: Titik parkir merampas pengguna jalan
Sebelumnya penulis sudah pernah mengangkat  tulisan praktik korupsi di ladang parkir. Tulisan itu juga pernah di muat diharian koran suara merdeka juli 2015 jauh sebelum adanya peraturan presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Masyarakat perlu tau tentang keberadaan parkir-parkir yang selama ini telah meraup recehan dari saku para pengendara kendaraan yang memberhentikan kendaraannya dengan durasi pendek atau panjang karena di tinggal pemiliknya untuk menuju ketempat tujuan.

sebagai pengguna parkir baiknya kita mengetahui jenis jenis parkir yang berlaku di indonesia, suatu ketika pembaca akan mengalami dan menempati diantara jenis parkir seperti dibawah ini:

Parkir di Ruang Milik Jalan (on-street)
Parkir ini menempati ruang milik publik, parkir seperti ini sering kali merampas hak pejalan kaki. sedangkan keberadaannya parkir di ruang milik jalan ada yang ilegal dan ada yang resmi. Sedangkan menurut Dirjen Hubdar (1998) Fasilitas parkir badan jalan adalah fasilitas parkir yang menggunakan pinggir/tepi badan jalan. 

Parkir Umum di Luar Ruang Milik Jalan (Public Off-Street)
Parkir seperti ini menempati ruang tidak dijalan umum, dengan kata lain dapat didalam gedung, park and ride, taman parkir, siapapun berhak menggunakannya sesuai ketentuan yang berlaku, biasanya berkaitan dengan tarif parkir, waktu yang dibatasi untuk parkir. parkir yang demikian dapat dikelola baik swasta maupun pemerintah.

Parkir Swasta Non-Residensial di Luar Ruang Milik Jalan (Private Non-Residential (PNR) Off-street)

Parkir jenis ini adalah yang umum dijumpai di dalam suatu bangunan gedung atau tata guna lahan. Contohnya adalah parkir dalam pusat pembelanjaan atau gedung perkantoran. Secara teroritis, hanya mereka yang terkait dengan gedung tersebut yang dapat menggunakan ruang parkir, dan pemilik gedung dapat mengendalikan hal ini dalam batas ketentuan hukum yang berlaku

Parkir Pribadi dalam Permukiman (Private Residential Parking)
Jenis ini bisa ditemui dalam gedung yang terkait dengan perumahan atau rumah susun. Pengelolaan sitem parkir jenis ini menggunakan model identifikasi kendaraan melalui alat pendeteksi yang ditempatkan di kendaraan. Pintu palang parkir akan membuka sendiri jika kendaraan yang masuk dapat teridentifikasi. Tetapi jika kendaraan tidak terdeteksi maka pintu palang parkir tidak akan terbuka. Parkir yang demikian biasanya dikelola oleh swasta.

Parkir Isidentil
Parkir jenis kita bisa kita jumpai saat adanya suatu event atau kegiatan yang akan mendatangkan banyak orang untuk datang ke acara tersebut. jika event tersebut di pusat perkotaan, maka dishub akan memberlakukan titik parkir isidentil dengan radius 100-300 meter. adapun titik parkir seperti ini dishub akan melelang titik parkir ke masyarakat dengan harga yang fantastis. maka lumrah jika petugas parkir akan menarik biaya berlipat lipat dari biasanya.



Parkir  mana dikatakan Pungli

jenis parkir yang disampaikan penulis diatas paling tidak akan menambah wawasan pembaca mengenai perparkiran. selama ini pemilik kendaraan setidaknya pernah mengalami ribut dengan petugas parkir karena alasan alasan seperti berikut:

  1. Saat parkir tidak ada petugas, begitu pemilik kendaraan akan keluar, tiba tiba dari jauh bunyi peluit terlihat petugas parkir mendekat pada pemilik kendaraan
  2. Retribusi parkir tidak sebanding dengan transaksi yang kita lakukan di toko. misalnya: foto copy 3 lembar dengan biaya 500 sedangkan retribusi parkir kendaraan roda dua 1000 atau roda empat 2000
  3. Retribusi parkir tanpa ada karcis ( biasanya parkir ini menempati parkir Ilegal)
  4. petugas parkir meminta retribusi diluar ketentuan Peraturan Daerah
  5. Parkir di lahan publik dikenakan retribusi parkir.
  6. Biaya parkir tiba tiba naik 3 kali lipat dari biasanya, alasan petugas karena ada even
  7. Petugas parkir tidak menggunakan seragam Juru Parkir
Dari urian diatas pemilik kendaraan dapat mengidentifikasikan adanya perbuatan curang atau sekarang dinamakan pungutan liar oleh petugas parkir seperti memungut retribusi parkir tanpa karcis, hasil retribusi yang demikian hasilnya tidak akan masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD), melainkan masuk kepada kantong pribadi oknum tertentu untuk kepentingan materi saja. maka mintalah karcis parkir saat membayar retribusi, jika tidak ada sampaikan kepada petugas bahwa perbuatannya masuk dalam kategori PUNGLI



Melihat tabel di atas, sebagai pengguna  kita harus lebih tegas kepada petugas, untuk meminta karcis parkir, hal ini sebagai upaya kita dalam membantu masyarakat dalam memberangus pungutan liar yang ada di masyarakat. kita sepakati bahwa parkir tanpa karcis adalah ilegal, sedangkan keuntungannya tidak untuk pendapatan daerah. praktik ini biasanya yang bermain adalah oknum pemerintah, TNI, POLRI, SATPOL PP, DISHUB, ORMAS, OKP, ORPOL dan PREMAN

Unsur pelanggaran pungli dalam praktik tersebut dapat terpenuhi apabila petugas parkir   menolak/ keberatan untuk memberikan karcis resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. sebagaimana disampaikan oleh jaksa agung Parasetyo bahwa pengutan liar itu sepihak, biasanya orang yang melalakukannya karena ada unsur penyelenggara yang memiliki wewenang dan kuasa. karena itu seperti pungutan parkir liar orang terpaksa dan kadang dipaksa untuk memberikan uang karena sudah menitipkan kendaraannya

Mengenai kontruksi hukumnya pungli terkait dengan:

  1.  UU No. 20 tahun 2001 perubahan atas UU. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
  2. Pasal 368 KUHP : "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun".
  3. Pasal 415 KUHP: "Seorang pegawai negeri atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus-menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat-surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
  4. Pasal 418 KUHP: "Seorang pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya, bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberi hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatannya, diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
  5. Pasal 423 KUHP: "Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun".

Petugas parkir ilegal dalam hal ini adalah ( orang lain) mereka bertugas  dilapangan untuk meraup rupiah dilahan publik, sedangkan operatornya merupakan oknum yang memiliki titik parkir ilegal didalam perkotaan. jika masyarakat melihat kejadian ini atau terjadi perlakuan seperti yang disampaikan penulis diatas masyarakat berhak protes atau menegur petugas parkir, atau tindakan terakhir dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah daerah. semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca.


Grobogan, 10 September 2017
Salam

Setiawan Widiyoko

1 komentar:

  1. Salam siang dari Lombok.

    Semoga suatu hari nanti, banyak daerah di Indonesia benar2 bebas pungli.
    Aamiin.

    BalasHapus

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis