RECEHAN PUNGLI DI PARKIR ILEGAL

Dokpri: Titik parkir merampas pengguna jalan
Sebelumnya penulis sudah pernah mengangkat  tulisan praktik korupsi di ladang parkir. Tulisan itu juga pernah di muat diharian koran suara merdeka juli 2015 jauh sebelum adanya peraturan presiden RI nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

Masyarakat perlu tau tentang keberadaan parkir-parkir yang selama ini telah meraup recehan dari saku para pengendara kendaraan yang memberhentikan kendaraannya dengan durasi pendek atau panjang karena di tinggal pemiliknya untuk menuju ketempat tujuan.

Membeli tanah kapling perumahan perlu memperhatikan ini

Kapling siap bangun: lokasi di Bogor
Maraknya bisnis perumahan dan kapling siap bangun membuat nilai jual tanah menjadi tinggi. Sebelumnya sistem kavling siap bangun tidak ada dalam dunia bisnis pertanahan. munculnya KSB setelah adanya keputusan menteri negara perumahan rakyat No. 02/KPRS/1990 tentang pengadaan perumahan dan permukiman dukungan fasilitas keredit kepemilikan kavling siap bangun (KPKSB)

Produk Hukum Perumahan

Sembilan Kesalahan Parkir Kendaraan

Dokpri: Mengabaikan rambu
Ada gula ada semut, seperti adanya ruang parkir yang akan mengundang kendaraan dan mobil untuk datang  membangkitkan pergerakan. Adanya fasilitas ruang parkir akan membatasi ruang itu untuk di manfaatkan kegiatan lainnya. Seperti pada on street parking, seharusnya digunakan sebagai jalan tetapi karena suatu kondisi yang mendesak akhirnya di jadikan lahan parkir.

Tentu kita sering melihat adanya jalan raya dijadikan lahan parkir, alih-alih untuk peningkatan pendapatan asli daerah. Bahkan parkir menjadi ladang untuk meraup rupiah dilahan publik. Protes ke tukang parkir menjadi lumprah ketika pemilik kendaraan tidak diberikan karcis retribusi, terlebih jika retribusi melebihi yang ditentukan Perda atau yang tertulis dalam karcis parkir itu sendiri. 

Adapun kesalahan Parkir selama ini adalah