PERENCANAAN TATA RUANG BERBASIS ISLAM DAN KERAKYATAN

Ilustrasi gambar di ambil dari Google

Perkembangan kota di barengi dengan pertambahan penduduk yang terjadi selama ini menjadikan semakin sempitnya lahan di perkotaan, berharap pembangunan dan perkembangan kota menuju Button Up Top Down yaitu perekembangan kota mengarah kepada masyarakat lapisan bawah, harapannya perkembangan kota merupakan investasi masa depan yang diperuntukkan untuk generasi 10-30 tahun ke depan, tetapi terkadang hal itu menjadi sebuah konsep onani belaka, artinya hangat-hangat tai ayam. Kebijakan Pembangunan kota yang tidak didasari dengan  hati nurani dan tidak berpedomana pada ajaran Islam terkadang akan menimbulkan suatu permasalahan yang lebih besar, sudah banyak kasus-kasus Tata Ruang kota yang perencanaannya tidak berpedomana pada nilai-nilai islam, akhirnya yang terjadi adalah kerusakan, bencana .

konsep perencanaan Tata ruang didalam Islam sudah lama terkonsep dengan baik terbukti bahwa adanya kerajaan-kerajaan Islam dengan arsitekturnya, bangunan Masjid, Gerbang, gedung-gdung pertemuan bernuansa Islam misalnya di Iskandariah, Madinah, Andalusia ( Spayol), Basrah, Kufah, Baitul Maqdis, Baitul Laham(Bethelem), Darussalam(Yerussalem), artinya hasil karya Islam tersebut telah menjadi sejarah dunia (Drs Dyayadi MT, Tata Ruang kota menurut Islam). Di Indonesia konsep penataan ruang dengan nilai Islamnya dapat kita lihat wewaktu kita masuk di kota Serang  ( Ibu kota Provinsi Banten) Provinsi yang bermotto “Iman dan Taqwa” ini menghiasi sepanjang median jalannya dengan 99 asmaul Khusna(nama-nama Allah yang baik)sehingga kota Serang terkesan Islami (relegius) dan menentramkan jiwa bagi yang membaca aslamul khusna tersebut. Selama ini di Indonesia lebih banyak menghiasi kota dengan Patung-patung di setiap bundaran maupun patung dalam rangka menghormati momen sejarah tempo dulu, padahal dalam islam pembuatan patug dilarang oleh Allah, sebagai Hadist Rosullullah”barang siapa membuat patung maka sesungguhnya allah akan menyiksanya sehingga ia memberi nyawa pada patung untuk selama-lamanya(HR. Al Bukhari) Tata Ruang di jajah oleh Investor yang kemanfaatannya lebih menguntungkan Investor dari pada Masyarakat umum. pembangunan tata ruang yang telah melanggar aturan,misalnya alih fungsi lahan, exploitasi sumber daya alam serta pembangunan kota yang keluar dari nilai-nilai Islam. Merebaknya gemerlapan kehidupan kota yang tidak Islami dengan adanya Lokali sasi PSK, lokali sasi para Banci, night club, diskotik, karaoke terselubung perjudian, pijat plus yang sebenarnya adalah panti mesum, dengan fasilitas-fasilitas seperti itu suasana kota semakin buram, runyam karena telah keluar jauh sekali dari tatanan nilai-nilai islam.

Dari paparan diatas dapat kita simpulkan bahwa pembangunan kota yang sebenarnya merusak moral bangsa, merusak kaidah islam, tunggu saatnya kehancuran dan bencana akan menanti. Suatu contoh yang pernah terjadi adalah , sebagaimana Allah telah pernah menimpakan bencana kepada dua buah kota Zaman nabi Luth yaitu kota Sadum dan Gamuroh karena mereka melakukan Homo sexual (Liwath) demikian pula kota Aad dan Iram yang juga dihancurkan Allah karena penduduknya yang Zhalim dan melakukan maksiat. Seperti halnya firman Allah “Berapalah banyakmya kota yang kami telah membinasakannya, yang penduduknya dalam kedaan Zalim, maka (tembok-tembok) kota roboh menutupi atap-atapnya dan (beberapa banyak pula) sumur yang telah ditinggalkan dan Istana yang tinggi tidak ada penghuninya ( Al-Hajj:45). Azab yang diberikan oleh Allah banyak bentuknya bisa berupa banjir bandang(Nabi Nuh, ), penyakit menular(zaman nabu musa), hujan batu(zaman nabi Luth) dan gempa bumi sebagaimana termaktub dalam AL Quran.

Firman Allah”Dan janganlah kamu membuat kerusakan dimuka bumi sesudah (allah)memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut(tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.( Al- A’raf :56). Namun pada kenyataannya yang terjadi di Negara Indonesia begitu lancang telah merusak lingkungan. begitu banyak permasalahan tata ruang kota yang semakin komplek(alih fungsi lahan), hutan lindung djadikan lahan produktif, pantai direklamasi menancapkan bangunan diatasnya, lahan retensi(resap air) dijadikan perumahan, bukit/gunung di kepras dijadikan perumahan dan permukiman, rusaknya DAS (Daerah Aliran Sungai) kawasan pendidikan dijadikan kawasan bisnis, kawasan pariwisara dijadikan kawasan mesum, pembangunan gedung dipusat kota yang tidak mengindahkan estetika lingkungan, kebijakan  pemerintah yang melanggar tata ruang, penggundulan hutan dimana-mana. Nantinya kita akan melihat bencana dan kerusakan-kerusakan di suatu wilayah, daerah maupun kawasan.banjir bandang, angin putting beliung,premanisme, kemiskinan, permukiman Slum and Aquter dikota-kota yang telah ingkar apa yang diberikan Oleh  Allah. Mereka seenaknya sendiri mengambil kebijakan tanpa memperdulikan kepentingan rakyat kecil.sungguh ironis sekali apabila kita melihat di pusat kota, dengan tinggi dan megahnya bangunan dikota ternyata masih saja menyisakan adanya lahan Slum and Squater (kumuh dan Liar) yang hidup dipinggiran kota karena mereka telah terseingkirkan oleh kebijakan-kebijakan kota yang tidak populis.
Masih banyaknya pengangguran, kemiskinan, pendidikan yang rendah serta kualitas lingkungan yang rendah hal ini. Yusuf Al-Qaradhawi pada bukunya Kemiskinan dalam Islam 1996, ada dua kata yang merujuk kepada orang miskin, pertama adalah Fakir dimana kondisi seseorang sudah dalam posisi putus asa tidak ada harapan (hopeless)untuk berkarya, karena apapun yang dilakukananya akan tetap miskin. Kecenderungan orang seperti ini akan mengambil langkah terkahir yaitu mengemis sebagai sebuah solusi dan kebiasaan. Kedua adalah Masakin(miskin)kondisi dimana orang tersebut sudah berusaha payah bekerja keras, tetapi tetap saja tidak dapat mencukupi kebutuhannya. Tetapi mereka tidak putus asa karena putus asa adalah langkah setan.

Kemiskinan yang selama ini terjadi lebih disebabkan pada persoalan struktural dan malfungsi kebijakan, baik yang berdimensi Regional, Nasional maupun Internasional.  yang terjadi pembangunan didunia Islam yang bercorak kepada liberalistik dan kapitalistik sehingga strategi pilihannya adalah pertumbuhan bukan kemakmuran rakyat kecil. Hal ini ditakutkan adanya sekenario bahwa adanya orang yang dikorbankan untuk tetap miskin kemudian hal ini ditambah dengan intensi penetrasi dan konspirasi didunia Internasional seperti IMF dan Bank dunia yang menngunakan global views sebagai ukuran standar yang pada akhirnya akan menabrak kebijakan lokal, kasus semacam ini sudah banyak dan sering terjadi di Indonesia misalnya penggusuran PKL tanpa ada solusi, mencaplok tanah warga karena akan dikembangkan pembangunan kota, kurang masksimalnya upya pemerintah dalam penyediaan lapangan pekerjaan, upah buruh yang rendah, kebijakan pemerintah yang menggunakan politiknya, yang masyarakatnya belum siap secara sosial, ekonomi, budaya tetapi tetap dipaksakan, misalnya konfersi minyak ke Gas, BBM dinaikkan, sembako harganya melambung tinggi, harga gabah saat panen yang anjlok, pupuk yang mahal dan sulit, susu yang tak terbeli sehingga anak kurang Gizi. Ternyata benar adanya bahwa sebuah sekenario global masuk di Indonesia semacam inilah yang mengakibatkan kemiskinan semakin bertambah. Data BPS meyebutkan pada tahun 2006, menunjukkan jumlah penduduk miskin, penduduk yang berada digaris kemiskinan mencapai 39,05 juta jiwa. Jumlah ini berarti naik 3,95 persen dari tahun sebelumnya, yaitu pada februari 2005, yang hanya berjumlah 35,10 juta orang(15,97 persen).

Amanat UU RI No. 26 tahun 2007

Didalam UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada BAB XI ketentuan pidana pasal 69 (1) setiap orang yang tidak menaati tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi-fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- . pasal 73 (1) setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 (7), dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak 500.000.000,-. Namum kenyataannya yang terjadi sekarang adalah lemahnya supremasi hokum sehingga belum ada tindakan yang jelas kepada pejabat yang melanggar UU tata ruang seperti halnya artikel di tulis staf pengajar Planologi Ir. Tjoek Sueroso Hadi tempo lalu.

Kedepan dan saat ini yang sudah terjadi bencana, kerusakan problem sosial, budaya, ekonomi, politik dan Tata ruang, perlu ada sebuah renungan kepada pejabat publik pemegang kekuasaan yang seharusnya lebih berhati-hati dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam ajaran Islam siapa yang mengerjakan baik maka kelak hidupnya akan bermanfaat, tetapi apabila siapa yang curang, culas, serakah maka kelak akan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Balasan yang sifatnya kecil hingga balasan yang manuaisa tidak bisa memperhitungkan, keruskan material dan kematian yang dasyat..  Jika secara hukum tidak bisa membuat mereka jera(pengambil keputusan) maka balasan dari Allah SWT lah yang akan membuat mereka jera. wallahu alam.

By : Setiawan Widiyoko, ST, SH

4 komentar:

  1. konsep pembangunan yang briliant dan exelent bang...sudah saatnya konsep pembangunan yang berlandaskan nilai-nilai islam mampu untuk diimplementasikan dalam tataran prkasis dan tidak lagi hanya dalam tataran idea belaka sebagai bukti internalisasi world view islam dalam setiap muslim.
    tinggal kita lihat sejauh mana political will pemerintah untuk mensupport generasi muda yang memiliki konsep perbaikan yang ditawarkan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. terimakasih Zam atas saran dan masukannya,semoga tulisan ini di baca oleh pemerintah,paling tidak mereka tau apa yang masyarakat butuhkan dalam pembangunan saat ini dan untuk masa depan

      Hapus
  2. Mantab Om Setiawan Blognya ... :)

    BalasHapus

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis