Dokpri: Kereta Api Melintas |
Dorongan itulah yang akhirnya Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) menghidupkan kembali jalur kereta hadiah dari penjajah Belanda, termasuk menambah lintasan rel baru, masyarakat menyebutnya dengan nama jalur rel ganda atau double track
Double track di nanti tapi banyak pengendara yang mati. penulis pernah mengupasnya di tulisan dengan judul menekan maut di jalur ganda. Apapun yang menjadi alasan masyarakat pengguna jalan atau para masyarakat yang keluarganya meninggal karena di hantam kereta api melintas, itu bukan menjadi kesalah PJKA. jelas itu murni kesalahan pengendara.
Hasil inventarisasi yang dilakukan penulis beserta pengamatan secara langsung di lapangan bahwa banyaknya kecelakaan diperlintasan rel kereta api berpalang pintu memiliki beberapa sebab, adapun penyebabnya adalah sebagai berikut:
1. Pengendara Tidak Sabar (Menerobos)
2. Rendahnya Pengalaman Berkendara (Eco Driving)
3. Jarak Elevasi antara Rel dengan Jalan Raya tidak sesuai
4. Kemacetan lalu lintas
5. Kelalaian Penjaga Palang Pintu
Grobogan, 6 Oktober 2016
Salam
Setiawan Widiyoko
1. Pengendara Tidak Sabar (Menerobos)
Dalam sistem ketenaga kerjaan yang berlaku di Indonesia salah satunya adalah peraturan bersama mengenai jam masuk dan pulang kerja. selain dari itu di hitung pula bahwa bekerja satu hari maksimal delapan jam, selebihnya dihitung lembur.
pergeseran peraturan tentang jam masuk yang dulunya menggunakan absen konvensional sekarang bergeser menggunakan Finger print dengan cara memasukkan cidik jari, nomor pegawai atau menggunakan retina mata. Absen modern itu mengharusnya pekerja harut tepat waktu, jika terlambat satu menit saja mereka harus kehilangan 50 % uang lauk pauk dan transport atau potongan gaji.
Kedisiplinan yang beragam bagi pekerja dan tidak mau berlama-lama di perjalanan maka mereka memutuskan untuk berangkat kerja dengan waktu yang mepet, dengan kecepatan berkendara rata-rata 40-110 km/ jam.
Pengendara yang tidak sabar di saat melintas di perlintasan berpalang pintu terlebih saat 10 menit sebelum kereta lewat, mereka nekat lewat jalur pinggir, terkadang palang pintu mereka angkat atau di dorong ke atas, lalu mereka melintas di bawahnya dengan mulut nyengir tak berdosa.
Dokpri: Pengendara Nekat |
2. Rendahnya Pengalaman Berkendara (Eco Driving)
Mudahnya masyarakat dalam membeli kendaraan baru menjadikan angka pertumbuhan kepemilikan bertambah, menurut data dishub kominfo jateng, pertumbuhan kendaraan roda dua tertinggi di kota Semarang pertambahan mencapai 3000-5000/ bulan untuk roda dua dan 700-1200/bulan untuk roda empat. Sedangkan kabupaten lain yang masuk dalam daftar Comuter Line pertumbuhan kendaraan mencapai 1500-2000/bulan untuk kendaraan dan 100-300/ bulan untuk roda empat/bulan
Kemudahan lainnya yaitu tentang mendapatkan Surat Ijin Mengemudi yang mudah, serta belum adanya peraturan tentang pencabutan SIM bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas lebih dari tiga kali akhirnya banyak masyarakat yang hanya asal asalan menggunakan kendaraan tanpa tahu arti dan makna rambu-rambu lalu lintas. setidaknya polisi harus gencar melalukan razia lalu lintas.
3. Jarak Elevasi antara Rel dengan Jalan Raya tidak sesuai
Curah hujan yang tinggi di tambah dengan tonase angkutan berlebih saat melintas di jalan berakibat rusaknya jalan karena gerusan air dan amblesnya permukaan tanah. Pemerintah melalui Dirjen Hubdar Nomor : SK.770/KA.401/DRJD/2005 tetang pedoman teknis perlintasan sebidang antara jalan dengan jalur kereta api sekurang kurangnya 0,5 cm, terdapat permukaan datar sepanjang 60 cm diukur dari sisi terluar jalan rel dan lebar jalur untuk perlintasan maksimal 7 meter. Jika lebih dari itu maka perlintasan akan membahayakan penggunaka jalan, seperti terpeleset, tergelincir dan terjerembab.
Kemiringan jalan pada perlintasan jalan dengan jalur kereta api |
Kita dapat mengamatiya saat melintas di perlintasan, adakakah jalan yang rusak, berlubang atau licin, silahkan dapat melaporkan kepada petugas perlintasan, agar petugas segera memberikan kabar kepada Perawatan Rel.
4. Kemacetan lalu lintas
kemacetan lalu lintas di perlintasan penyebabnya tak lain karena volume lalu lintas yang padat, lebar jalan yang sempit dan munculnya kegiatan-kegiatan baru di sempadan rel seperti tumbuhnya pedagang dadakan, pendirian lapak-lapak PKL. kemacetan lainnya timbul juga karena tidak adanya median jalan sehingga menimbulkan ketidak jelasan batasan jalur dan lajur kanan maupun kiri.
5. Kelalaian Penjaga Palang Pintu
Kelalain ini bisa jadi karena jarak waktu melintas kereta api yang satu dengan lainnya. karena sekarang sudah menggunakan Double Track maklum jika volume kereta api bertambah padat. Dalam aturan memang sudah di jelaskan untuk selang waktu antara kereta api yang satu dengan berikutnya (Head Way) sekurang-kurannya 6 menit pada waktu sibuk (peak)
kejadian kecelakaan pernah terjadi pada perlintasan sebidang berpalang pintu di jalan raya kaligawe, saat itu kereta api dari stasiun Tawang menuju Surabaya melintas sekiranya pada pukul 08.00 WIB petugas menutup palang pintu. Setelah kereta api lewat palang di buka, hanya beberapa menit saja tiba tiba sirine berbunyi, segera palang di tutup kembali. Lalu lintas padat, antrian kendaraan panjang akhirnya tabrakan tidak dapat di hindarkan. KA. Kalijaga menghantam pengedara Ertiga dan Motor Force 1 dua orang meninggal dalam insiden ini.
Kecelakaan bermula bukan karena kondisi jalan, melainkan kondisi pengendara yang ugal ugalan,tidak taat lalu lintas, tergesa gesa, ingin menang sendiri, tidak memperdulikan pengendara lain dan merasa kendaraannya paling cepat di jalan. padahal jika seluruh pengendara berjalan sesuai aturan kecelakaan dapat terhindarkan. semoga tulisan ini bermanfaat bagi pengguna jalan yang akan melintas diperlintasan. untuk tulisan yang akan datang, penulis akan mengupas tentang lintasan kereta api tanpa palang pintu. Selamat menanti di tulisan berikutnya.
Salam
Setiawan Widiyoko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran anda adalah cambuk motifasi penulis