Rel Ganda |
Masih teringat dengan jelas, berita head line Suara merdeka 16/7/14
dengan judul “ masih banyak perlintasan Maut” . seorang tiga remaja putri
berseragam sekolah tewas seketika,
dihantam KA. Argo Anggrek di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Banget ayu Semarang.
Ketiga remaja tersebut berboncengan menggunakan kendaraan sepeda motor. Dilihat
dari umur ketiganya belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM).
Siapa yang salah dan siapa yang
lalai. Didalam UU No. 22. Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak memiliki
surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1), dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 4
(empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000 (pasal 281).
Kebebasan remaja dalam
menggunakan kendaraan bermotor, tanpa di lengkapi SIM sudah menjadi budaya
kekinian. Dalam kasus ini orang tua dapat dikatakan lalai, karena mengijinkan
anak nya menggunakan kendaraan bermotor meskipun belum memiliki SIM.
Kasus lain seperti di perlintasan
dukuh sinom karanganom kendal rabu 19/3/04. KA kaligung mas menabrak
odong-odong satu orang tewas, satu orang
luka berat dan tujuh orang luka ringan,mereka tidak mendapatkan asuransi jasa
raharja alasannya karena odong-odong yang mereka gunakan melanggar peraturan
lalu lintas. Odong-odong dan Becak Bermotor merupakan jenis yang sama, dilarang
kepolisian beroperasi dijalan raya..
Dan awal bulan Oktober ini daftar
kecelakaan bertambah, kereta api Argo Bromo dari arah Surabaya menghantam
penumpang mobil Kijang di perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Desa
Brambangan kabupaten Demak dengan korban Lima orang tewas dan 4 orang luka-luka
(SM, 9/10/14).
Banyaknya perlintasan sebidang
masih menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan jalan raya. Terlebih setelah dibangunnya
jalur rel ganda (Doeble Track) yang terhubung dari Surabaya-Semarang sepanjang 727
kilo meter pasti akan lebih berbahaya.
Pasca Pembangunan jalur ganda akan ada peningkatkan frekwensi kereta api
yang melintas hingga 200 KA/hari, dengan
kecematan rata-rata 80 km/jam. Degan kecepatan tesebut kereta api tidak akan
bisa berhenti mendadak meskipun didepannya ada objek yang akan tertabrak.
Karena Kereta api membutuhkan waktu kurang lebih 25 detik atau setara dengan
jarak 600-800 meter baru bisa berhenti setelah dilakukan pengereman secara
mendadak.
Data yang dihimpun oleh Dishubkominfo
Provinsi Jawa Tengah, perlintasan sebidang dijawa tengah pada tahun 2014 berdasarkan
status jalan Nasional berjumlah 10 perlintasan, jalan provinsi : 47
perlintasan, jalan kab/kota : 203 perlintasan, jalan lokal/desa : 1.354
perlintasan.
Sedangkan tingkat kerawanan.
Status sangat rawan : 902 perlintasan cukup rawan : 327 perlintasan, rawan :
172 perlintasan. Untuk perlintasan berpalang pintu : 504 perlintasan, yang
tidak berpalang pintu 1.110 perlintasan.
Melihat data ditas masyarakat
pengguna jalan raya perlu waspada dan sikap kehati-hatinnya dalam melintas
diperlintasan sebidang. Tengok kiri dan kanan jika lintasan tidak berpalang
pintu. Perlu adanya kesadaran menjaga keselamatan diri, Sayangi nyawa, taati rambu lalu lintas, dan berikan hak kepada kereta api untuk
melintas lebih dulu. Seperti yang tertuang dalam PP. No. 43 tahun 1993 tentang
prasarana dan lalu lintas jalan pasal 64 “pada persilangan sebidang antara
jalur kereta api dengan jalan pengemudi harus mendahulukan kereta api dengan
memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel”.
Masyarakat kita maunya menang sendiri dan perilaku yang kurang sabar.
Perlintasan tanpa palang pintu dan perilaku Ranmor yang tidak sabar |
Beberapa kecelakaan yang sudah
terjadi tidak semestinya kita
menyalahkan PJKA secara sepihak, tetapi ada faktor lain yang perlu diperhatikan
dan untuk diakannya perbaikan. Adapun faktor Penyebab terjadinya kecelakaan
diperlintasan sebidang seperti faktor kelalaian manusia , faktor sarana dan
prasarana serta faktor external/lingkungan.
Pertama Faktor manusia yaitu petugas pengatur jalur, mereka
memberikan sinyal, apabila ada pelanggaran maka akan berdampak pada waktu keberangkatan
kereta api, bisa maju atau mundur.jika terjadi salah dalam pengiriman sinyal
akan terjadi tabrakan antar kereta api. Adapula pelanggaran perlintasan oleh pengguna
jalan raya, mereka kurang hati-hati dan lupa/tidak tahu bahwa yang mereka lewati
merupakan jalur rel ganda. Kedua : faktor
sarana yaitu berkaitan dengan fasilitas palang pintu dan fasilitas keselamatan
jalan yang kurang memadai sehingga tingkat keamananya sangat rendah. Ketiga : Faktor prasarana berkaitan
dengan rusaknya jalan , perbedaan tinggi antara rel, posisi rel yang miring,
bahkan tinggi rel dan jalan raya berjarak 10 cm sehingga pengendara yang lewat
dapat terpeleset. Seharusnya jarak rel dan jalan raya berkisar 0,5 cm. KeEmpat : Faktor lingkungan,hal ini
berakibat dari kebijakan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
perkotaan. Tidak sinkronnya pemisahan antara kawasan perlintasan kereta api dan
kawasan permukiman. Bahkan di perlintasan Mranggen jalan raya
Semarang-Purwodadi, sering terjadi kecelakaan, karena area tersebut sekarang
menjadi pasar tumpah diwaktu pagi dan sore hari.
Menerobos Lintasan meskipun petugas sudah membunyikan Sirine |
Meskipun sudah ada sosialisasi
tentang lalu lintas dan kereta api oleh Ditjen Hubdar RI kepada beberapa siswa
SMA di Jawa tengah secara prosentase masih kurang cukup. Karena dengan jumlah
SMA di Jawa tengah yang jumlahnya kurang lebih 28.000 (Dapodik, 2014 ) hanya
100 sekolahan yang mendapatkan sosialisasi sedangkan sisanya belum tersentuh
sama sekali.
Langkah strategis
Untuk itu Perlunya PJKA menggandeng
POLRI untuk menekan angka kecelakaan
kereta api,dengan cara memberikan
pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat melalui stiker,iklan di media
cetak ataupun elektronik, tentang arti pentingnya tertib berlalu lintas.
Penting juga memberikan pendidikan berlalu lintas kepada anak usia dini, ini
semacam dogma yang di design sebagai peruntukan untuk masyarakat di masa mereka
setelah dewasa nanti.
Pembentukan komonitas-komunitas
pecinta transportasi publik untuk keselamatan juga perlu dibentuk, karena merekalah
pioner-pioner untuk mengkampanyekan pentingya sikap hati hati dalam berlalu
lintas, khususnya diperlintasan kereta api. Komunitas ini akan mengkampanyekan
kepada masyarakat melalui media gambar dan Film.
PJKA juga perlu menggandeng
masyarakat sekitar perlintasan tanpa palang pintu, untuk menjadi bagian dalam
menjaga palang pintu. Seperti yang sudah dilakukan Masfatun, seorang nenek yang
berusia lebih dari 60 tahun. Dia melakoni menjaga perlintasan kereta secara
sukarela lebih dari 2o tahun dikampung Kemang (Kompas 9/10/14). Bayangkan jika
ada 500 sukarelawan di Jawa tengah, maka
ada sekitar 50% dari 1.110 perlintasan tanpa
berpalang pintu yang nantinya dapat dikategorikan sebagai perlintasan tidak rawan.
Referensi Gambar :
1. http://cdn-2.tstatic.net/wartakota/foto/bank/images/20141013tidak-peduli-sirine-perlintasan-ka.jpg
2. http://kecelakaannews.blogspot.com/2012/04/carry-hancur-suzuki-versus-10-tewas.html
Semarang 9 Oktober 2014
Setiawan Widiyoko
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran anda adalah cambuk motifasi penulis