Pencitraan kota melalui manajemen informasi

Siapa yang menguasai teknologi maka dia akan menguasai informasi ( Ridwan Sanjaya )  teknologi yang sekarang sedang berkembang tentunya menjadi peluang tersendiri bagi pegiat lingkungan dan perkotaan. khususnya bagi pemerintah daerah dalam mempromosikan daerahnya. ada beberapa cara atau langkah yang menurut penulis bisa efektif demi pencitraan kota yang semakin dikenal diseluruh lapisan masyarakat dan penjuru dunia. tulisan dibawah ini bisa jadi sebuah strategi yang efektif. mari di baca sampai tuntas, bagaimana teknologi sangat berperan terhadap lingkungan dan perkotaan.


penyajian informasi kepada publik dengan cara yang menarik akan berdampak kepada pendapatan atau permintaan oleh publik kepada kita. Misalkan posisi saya adalah sebagai seseorang yang memiliki lembaga dibidang lingkungan perkotaan di Jawa Tengah , tentunya saya akan menggunakan sarana prasarana yang sudah ada dalam hal ini  dunia Cyber untuk mempromosikan dengan tujuan agar daerah makin di kenal di seluruh penjuru dunia, hal tersebut akan berdampak kepada permintaan investasi di daerah. Investasi tersebut akan berimplikasi terhadap perdagangan dan bisnis di Jawa Tengah sehingga pendapatan asli daerah juga akan meningkat adapun strategi yang akan saya lakukan adalah
1.     Memberikan informasi tentang Tagline propinsi Jawa tengah yaitu “Bali Ndeso Bangun Ndeso” beserta tagline untuk penggunaan warna, gambar agar mudah di ingat oleh seluruh masyarakat di dunia.
2.      Membuat website Jawa tengah bukan sekedar membuat saja tetapi perlu ada manajemen informasi, setiap SKPD di wajibkan mempunyai website tersendiri yang terhubung dengan website Jawa Tengah. Tiap SKPD di wajibkan up date informasi segala bentuk kegiatan di SKPD sehingga masyarakat bisa tau perkembangan dan program-program pemerintah. Website dilengkapi dengan skrip Traslate sehingga informasi di website nya jawa tengah bisa di baca oleh seluruh penduduk dunia sesuai dengan kebutuhan bahasa pengguna.
3.      Memiliki Acount di Gmail, yahoo, Youtube, facebook, tweeter dll,hal ini dalam rangka untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan yang ada di pemerintahan jawa tengah khususnya mengenai lingkungan perkotaan dan kegitan-kegiatan yang lain pada umumnya.
4.      Gunakan gambar, warna, tagline yang mudah di ingat
5.      Menggunakan pelayanan kepada masyarakat menggunakan Cyber Service
a.       Cyber Demografi
b.      Cyber Office
c.       Cyber penginderaan jauh
d.      GIS tentang perluasan lahan perkotaan
e.       Cyber mengenai kondisi kemacetan di jawa tengah
f.       Cyber mengenai tempat pariwisata
g.      Cyber mengenai hasil bumi
h.      Cyber mengenai Perda
Beberapa penggunaan cyber service diatas memang tidak mudah untuk segera dilakukan, karena budaya penggunaan cyber adalah budanya anak muda, yang memang penduduk asli. Sedangkan kaum tua atau gerontokasi budaya cyber itu asing dan membingungkan makanya perlu ada tahapan-tahapan sosialisasi agar program tersebut berjalan dengan lancar.

Perlukah digitalisasi informasi dalam strategi penyajian informasi diatas ? jelaskan dampak atau manfaatnya?

penyajian informasi diatas tentunya tidak semuanya berjalan dengan lancar, tiap sesuatu teknologi baru pastilah ada dampak negatif dan dampak positifnya, sedangkan untuk penyajian data informasi diatas sangat perlu hal ini dikarenakan adanya  Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam hal ini pemerintah harus menyajikan segala bentuk informasi dalam media cetak, elektronik dll.
Mengenai dampak atau manfaat penggunaan Cyber tidak dapat dipungkiri membawa dampak negative yang tidak kalah banyak dengan manfaat positifnya.  Dunia Cyber  membuat kejahatan seperti pengancaman, pencurian, pencemaran nama  baik, pornografi, perjudian, penipuan hingga tindak pidana terorisme kini melalui  media  Cyber. Beberapa kejahatan tertsebut dilakukan denganmenggunakan media on line oleh individu maupun kelompok dengan resiko tertangkap sangat kecil dengan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat maupun negara.

Fenomena tindak pidana teknologi informasi merupakan bentuk kejahatan yang relative baru apabila dibandingkan dengan bentuk-bentuk kejahatan lain yang sifatnya  onvensional. Contoh yang ada , para maniak penjudi dapat dengan mudah mengakses  situs  judi online seperti  www.indobandar.comatau  www.indobet.asia  bisnis judi Singapura yang sedang marak di Indonesia, dan masih banyak lagi.

Memanfaatkan fasilitas internet banking untuk pembayaran tanpa harus bertemu secara fisik.membobol kartu kredit seseorang Selain itu masih banyak lagi kejahatan yang memanfaatkan  Internet. Seorang hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface  (Deface disini berarti mengubah atau mengganti tampilan suatu website) dengan  mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam  website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat  terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama–nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih  yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali.
Kejahatan-kejahatan diatas masuk dalam kejahatanlintas negara atau transnasional Crime yaitu kejahatan mayantara atau cyber crime kejahatan ini tidak mengenal batas wilayah serta waktu kejadian karena korban  dan pelaku sering berada di negara yang berbeda. Semua aksi itu dapat dilakukan  hanya dari  depan komputer yang memiliki akses  Internet  tanpa takut diketahui  oleh orang lain/saksi mata.

Apakah  pengaruh UU No. 11 tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi Elektronik dalam aktivitas penyebaran informasi di dalam masyarakat?

Dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Pasal 1 ayat 1 menyatakan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, suara, gambar, peta, rancangan, foto,  electronic data interchange (EDI). Surat elektronik (electronic mail), telegram teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh seorang yang mampu memahaminya.UU ITE dalam Pasal 1 ayat 3 menegaskan pengertian teknologi informasi di Indonesia sebagai suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memperoses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi perkembangan teknologi informasi yang berwujud Cyber telah merubah kultur masyarakat terhadap proses interaksi dengan individu. Interaksi tersebut dapat berupa interkasi bisnis, ekonomi, sosial. Dunia cyber telah membawa dampak besar terhadap dunia.
Sosial : dampak sosial atas dunia cyber sangat memungkinkan individu untuk berinteraksi jarak jauh, dunia is flat ( dunia itu datar ) tidak ada dinding pembatas jika komunikasi melalui cyber. Sebagai contoh mengenai Facebook dampaknya adalah mendekatkan yan jauh dan menjauhkan yang dekat, tak sedikit orang karena Facebook keluarganya berantakan tapi tak sedikitpula jejeraring sosial tersebut telah mempertemukan pertemanan yang telah lama hilang. dampak baik atau buruknya teknologi tergantung dari bagaimana seseorang menanggapinya.termasuk kehati-hatian dalam memberikan informasi kepada masyarakat, maupun menuliskan sesuatu di situs sosial dengan bahasa yang tidak merugikan orang lain sehingga tidak berdampak ke pelanggaran Pidana seperti halnya yang sudah di atur dalam

Pasal 27 UU No. 11 tahun 2008
a)      Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  yang melanggar kesusilaan.
b)      Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
c)      Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
d)     Setiap  Orang  dengan  sengaja  dan  tanpa  hak mendistribusikan  dan/atau  mentransmisikan  dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik  yang  memiliki  muatan  pemerasan dan/atau pengancaman.
Ekonomi dan Bisnis : Percepatan kemajuan dunia cyber atau teknologi informasi banyak memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kenyamanan dan kecepatan. Beberapa dampak ekonomi dan bisnis untuk jasa misalnya dengan cyber sebagai sarana pendukung dalam pemesanan tiket pesawat terbang, kereta api, hotel, pembayaran tagihan listrik, pemesanan toko-toko online melalui Facebook, tweeter, blog dan berbagai situs yang jual produk barang dan jasa. Dunia Cyber telah membuat individu makin nyaman dan aman dalam menjalankan aktivitasnya, misalnya transaksi perbankan melalui e-Bangking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelian dan penjualan suatu barang, bahkan di dalam dunia pendidikan sekarang sudah memanfaatkan Cyber sebagai pelayanan konsumen atau masyarakat yaitu :
1.      Cyber Akademik : pelayanan untuk mahasiswa dalam rangka mengakses jadwal perkuliahan, mengisi KRS serta untuk melihat hasil nilai ujian
2.      Cyber Librabry yaitu mengakses untuk pencaarian jenis dan judul buku atau jurnal dalam perpustakaan tertentu,
3.       Cyber Learning yaitu sistem pembelajaran menggunakan cyber dengan alat yang namanya TDMB ( Terestrial Digital Multimedia Broadcasting ) teknologi tersebut saat ini sedang gencar-gencarnya di gunakan di Korea,
4.      Cyber Service : pelayanan dalam lingkup perusahaan atau perguruan tinggi
5.      Cyber Office : pelayanan bidang perkantoran tentang fasilitas surat menyurat dengan menggunakan Paperles officer
6.      Cyber Accounting : pelayanan dalam bidang keuangan

By : Setiawan Widiyoko

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis