Tiap warga negara berhak hidup
sejahtera, memiliki atau menempati hunian yang nyaman, aman, dan berlokasi jauh
dari kawasan rawan atau sumber bencana. Tujuan itu menjadi harapan tiap
individu mengingat tempat tinggal (papan) merupakan kebutuhan dasar manusia,
selain sandang dan pangan.
Kepesatan pertumbuhan penduduk
Kota Semarang yang berimplikasi pada peningkatan kebutuhan akan perumahan,
menjadi sisi positif bagi peluang bisnis properti atau perumahan. Seseorang
atau sekelompok bisa membuat perusahaan berbadan hukum, atau perorangan untuk
membangun perumahan, dengan imbuhan beragam nama modern, seperti regency,
cluster, dan sebagainya.
Ilustrasi : kapling siap Bagun |
Saat ini, banyak orang/ developer
memburu lahan kosong, kemudian membaginya dalam beberapa kaveling, dan
selanjutnya membangun rumah. Persoalannya, pembangunan perumahan kadang tidak
dilengkapi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Padahal
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman sudah
secara detail mengatur hak dan kewajiban pengembang.
Hal itu menyebabkan kualitas
perumahan dan bangunan tidak bisa dipertanggungjawabkan, baik dari segi
kenyamanan maupun keamanan. Terlebih bila kita mengaitkan dengan aspek
pemenuhan segi kenyamanan. Padahal, pembeli rumah berharap menempati bangunan
yang aman, tahan lama dalam arti tidak butuh perawatan berat, dan nyaman.
Prospek cerah bisnis perumahan
mempengaruhi kebutuhan akan lahan kosong. Seharusnya, dalam mewujudkan proyek
perumahan, pengembang wajib memperhatikan beberapa persyaratan, antara lain
persiapan teknis, ekologis, dan administratif. Hal terpenting adalah pemenuhan
kelengkapan sarana dan prasarana.
Pengundangan baru peraturan
daerah, mengamanatkan developer wajib memiliki tanah seluas 1 hektare untuk
bisa membangun perumahan. Tanah seluas itu tidak semua untuk bangunan karena
40% harus diplot untuk lahan membangun fasilitas umum. Tapi developer pasti
berhitung bahwa kebijakan itu akan mengurangi margin keuntungan mereka.
Karena itu, pengembang cenderung
memilih menjual kaveling siap bangun. Mereka membeli sebidang tanah lalu
membagi dalam luasan tertentu, sebagai kaveling-kaveling yang pasti lebih
cepat terjual. BPN sebenarnya sudah mengatur, dulu pembatasan pemecahan
sertifikat tanah bisa sampai 20 kaveling, sekarang ada pembatasan maksimal 5
kaveling.
Penegakan Hukum
Terkait keterwujudan perumahan
yang manusiawi, dalam arti dilengkapi fasilitas umum dan fasilitas sosial,
Pemkot Semarang perlu memperhatikan beberapa hal, sehubungan dengan kewajiban
pengembang. Pertama; penyiapan kawasan siap bangun harus mendasarkan pada
rencana tata ruang atau regulasi induk. Pemda harus tegas menjatuhkan sanksi
bila pengembang melanggar regulasi itu.
Tipe Perumahan harus sesuai Peraturan |
Kedua; konsumen harus mendapat
jaminan hukum. Keterjaminan itu antara lain menyangkut kelayakan, keamanan
(konstruksi), kecukupan luas minimal, dan pemenuhan aspek kesehatan. Kaitannya
dengan pranata, rumah harus dibangun di atas lahan sesuai peruntukannya, atau
sesuai dengan tata guna tanah (land use).
Hal lain, menyangkut legalitas
tanah, perizinan, dan aspek keamanan dari faktor bencana (banjir, erupsi
gunung, longsor), tidak berada di daerah yang terkena pengaruh efek saluran
udara tegangan ekstratinggi (SUTET), daerah sempadan sungai, atau termasuk
kawasan khusus semisal kawasan militer.
Kita perlu mengapresiasi gagasan
Komisi C DPRD Kota Semarang sehubungan dengan penerapan sanksi denda Rp 5
miliar bagi pengembang nakal, antara lain memberi janji palsu kepada konsumen
tentang kelengkapan sarana dan prasarana, utilitas tentang sistem ekologi dalam
perumahan, sistem drainase, dan kualitas bangunan (SM, 22/05/11).
Persoalannya adalah kembali pada
konsistensi penegakan hukum mengingat sebenarnya sudah ada sejumlah regulasi
yang mengatur hak dan kewajiban pengembang. Realitasnya, masih banyak developer
tidak memenuhi kewajiban mereka. (10 )
Sumber : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/12/10/208097/10/Hak-Konsumen-Perumahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saran anda adalah cambuk motifasi penulis