MENDORONG PARK AND RIDE

Penunjuk arah lokasi  Park and Ride di German

Sebelum panjang lebar tangan ini mengetik di keyboard, penulis mau bertanya pernahkah anda kesulitan mencari tempat parkir dipusat kota. Anda berputar-putar mencari tempat parkir akhirnya tidak dapat. Diurungkanlah niat ketempat tujuan.Marah, jengkel, sebel dan beberapa kali menyalahkan pemerintah, mengapa menyediakan tempat parkir saja tidak mampu.


Jika tidak ada tempat parkir mobil dipusat kota lantas bagaimana? Apakah anda akan tetap bepergian menggunakan mobil ? Atau akan menggunakan public transport yang katanya nih angkutan umum di Indonesia masih semwarut?, Terus bagaimana dong? Apa mau hidup dipedesaan saja lebih nyaman.
Pandangan lain (mereka yang suka jalan kaki ) pengguna mobil telah membuat kota menjadi kemacetan. Pengguna mobil juga menjawab, enakan pakai mobil ketimbang angkutan umum, karena lebih adem, aman dan nyaman.

Para sopir bus teriak : jika tidak ada penumpang mungkin saya tidak bisa makan, karena tidak dapat setoran.
Yuk sekarang kita menerung sejenak nih. Kota yang kalian tempati saat ini kira kira berapa pertumbuhan penduduknya, berapa luas wilayahnya, berapa orang yang memiliki kendaraan pribadi seperti mobil,berapa panjang jalan dan lebar jalan, ada berapakah tempat perbelanjaan seperi Mall dan supermarket, berapa banyak tempat hiburan yang terakhir nih, berapa banyak gedung yang menyediakan lahan parkir. Cukup gak atau ada yang parkir dipinggir jalan.

Bukankah parkir dipinggir jalan itu tidak boleh karena akan membuat kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas. kata pusat pendidikan Dirjen Departemen perhubungan darat yang berpusat di Jakarta. Tapi anehnya kok masih dilanggar. Ada juga lho dipasang rambu dilarang berhenti tapi. Toh tetap berhenti, malahan ada yang nekat memasang rambu memperbolehkan parkir satu lajur Nol derajat.
Parkir itu bisnis yang menjanjikan dan sangat lezat. Bayangkan di kota anda tinggal ada berapa ribu titik parkir, apakah dikelola pemerintah atau preman. Kebayakan sih dikelola preman, maklum penerintah kota selalu protes ada kebocoran parkir. Maka mintalah karcis parkir, jika tidak ada karcis parkir itu tandanya parkir ilegal.

kondisi pakir di kota Semarang
Ada sedikit ulasan artikel dibawah ini beberapa minggu yang lalu pernah di muat di harian suara Merdeka , mungkin bisa menjadikan pencerahan bagi pembaca.
Didalam sistem perkotaan pusat kota dijadikan sebagai kawasan yang peruntukannya sebagai jasa dan komersial hal ini akan menimbulkan tarikan pergerakan yang cukup besar dan akan menambah beban pada beberapa ruas jalan dipusat kota. Peningkatan tersebut sudah barang tentu akan menimbulkan tarikan pergerakan penduduk dan akan meningkatkan jumlah permintaan ruang jalan, pada akhirnya akan meningkatkan permintaan kebutuhan ruang parkir dibeberapa koridor jalan. Sedangkan koridor sendiri mengutip pendapat Bishop,1989 merupakan suatu daerah yang membedakan antara wilayah jalan yang memiliki ruang antar bangunan yang tidak teratur dan berbeda bentuk. Misalnya  memiliki ciri khas dan citra peruntukan koridor jalan sebagai khas oleh-oleh, koridor sebagai khas kuliner, koridor sebagai pendidikan, perdagangan dan jasa dll.

Kondisi parkir di kota Solo
Maka sangat wajar jika permintaan ruang jalan untuk parkir semakin bertambah, hal ini nampaknya menjadi pekerjaan yang sangat sulit apabila tidak dilakukan secara serius, maka kota-kota besar di Indonesia akan mengalami problem perkotaan dalam manajemen parkir. Ketersediaan dan biaya ruang parkir menjadi pertimbangan yang sangat penting bagi seorang untuk memutuskan apakah akan berkendara mobil untuk menuju pusat kota, atau menggunakan publik transport, budaya masyarakat Indonesia dapat dipastikan mereka akan memilih menggunakan kendaraan pribadi, bahkan kebanyakan masyarakat memutuskan untuk memiliki mobil lebih dari satu masih relatif tinggi, apalagi banyak lembaga keuangan (finance) yang menawarkan kredit murah untuk pembelian kendaraan. Berbeda sekali dengan kota-kota negara maju seperti Munich (Jerman) dan London (Inggris), yang penduduknya diatas tingkat kesejahteraan, jumlah kepemilikan kendaraan lebih rendah, hal ini disebabkan oleh minimnya ruang parkir diruang milik jalan (sehingga tidak ada ruang untuk parkir mobil), juga layanan angkutan umum yang relatif baik ketimbang di Indonesia, masyarakat merasa belum nyaman menggunakan transportasi umum karena dirasa belum memberikan pelayanan yang baik, aman dan nyaman terlebih pemerintah belum memprioritaskan warganya untuk menggunakan transportasi umum meskipun sudah ada Busway di Jakarta, BRT di Semarang, Trans Jogja tetap saja belum maksimal.

Banyaknya wacana kota-kota besar di Indonesia akan membangun Park and Ride baik didalam pusat kota, perlu kita apresiasi artinya ada keberpihakan pemerintah kepada publik khususnya bagi penglaju/komuter, pejalan kaki dan pengguna transportasi umum  yang akan menuju  pusat kota tanpa menggunakan mobil pribadi.  Di kota besar seperti Surabaya  park and Ride dapat kita jumpai seperti di kantor dinas pariwisata, Pasar Tunjungan, terminal Joyoboyo TVRI, AHmad Yaniu (Ex Iglas ) dan pasar Keputran.

Kebijakan tentang penyediaan parkir baru diluar milik jalan pusat kota (park and Ride)  bisa jadi akan menambah kesemprawutan lalu lintas jalan raya pusat kota, karena kemudahan parkir akan mendorong bertambahnya pengguna mobil, untuk itu perlu dipertimbangankan pembangunan gedung parkir dapat digantikan untuk lokasi lain yang jauh dari pusat dengan koneksi angkutan umum, atau kalau memang dipaksanakan dipusat kota maka parkir diluar milik jalan (on street parking ) harus dikurangi atau dihilangkan, sedangkan untuk ijin mendirikan bangunan pemerintah harus selektif segala ijin bangunan yang peruntukannya untuk Hotel, bisnis, rumah makan dan perdagangan harus dilengkapi dengan fasilitas parkir sesuai dengan keputusan direktur jenderal perhubungan darat No : 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman teknis penyelenggaraan parkir.
Besarnya kontribusi parkir diluar milik jalan dapat digunakan untuk menambah Pendapatan asli daerah terlebih untuk mencapai tujuan pembangunan, namun menjadi kekhawatiran retribusi parkir mengalami kebocoran, hal ini karena pengelolaan parkir diluar milik jalan (on street Parking) oleh operator swasta untuk memaksimalkan keuntungan. Mereka akan menentukan harga dalam meningkatkan pendapatan tanpa memperhatikan dampaknya terhadap kemacetan meskipun harus melanggar perda.
Konsep Park and Ride masa depan

Kebijakan pembangunan Park and Ride memang tidak mudah, karena hal ini berkaitan dengan kenyamanan fasilitas parkir, untuk itu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membangunan Park and Ride :
Pertama : pembangunan harus dekat dengan tujuan orang misalnya dekat dengan kawasan perbelanjaan, perkantoran, perdagangan, binsis dan jasa. Kedua : jika pengelolaan oleh swasta pemerintah harus punya peran lebih penting berkaitan dengan tarif parkir, hal ini sebagai upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik melalui kebijakan perparkiran. Misalnya dengan menetapkan tarif parkir yang lebih rendah perjamnya untuk waktu parkir jangka pendek sampai dengan 3-4 jam, kemudian jam ke 5 dan seterusnya akan naik dua kali lipat hal ini dalam rangka untuk memotong penggunaan ruang parkir dan mencegah penglaju. Ketiga : Menetapkan kebijakan biaya Retribusi parkir yang lebih murah dari parkir ruang milik jalan (on street parking ), dengan megurangi atau menghilangkan parkir ruang milik jalan, hal ini untuk mendorong peningkatan penggunaan parkir gedung, apabila tarif parkir ruang milik jalan yang dekat dengan lokasi lebih murah atau gratis tanpa batas waktu, maka tidak akan ada yang mau menggunakan parkir gedung luar milik jalan. Keempat : Angkutan umum berkualitas dengan baik, cepat,pelayanan frekuensi dan handal dari lokasi Park and Ride yaitu dengan durasi 10 menit sekali dengan dilengkapi Halte, pemerintah dapat memaksimalkan fungsi transportasi umum di tiap koridor jalan pusat kota. Kelima : Ruang parkir harus lebih besar atau bisa dibuat gedung parkir bertingkat apabila kebutuhan lahan masih kurang, hal ini  agar pengguna parkir tidak terlalu jauh keluar dari zona parkir menuju lokasi halte fasilitas Park and Ride.
Tulisan yang ringkas ini semoga dapat bermanfaat bagi pembaca.

Suara Merdeka, 3 Juli 2014
Setiawan Widiyoko, ST, SH
Mahasiswa Magister Lingkungan Perkotaan UNIKA Soegijapranata Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis