TANTANGAN DESA BERDIKARI



Ilustrasi
OBSESI Gubernur Ganjar Pranowo membangun kemandirian desa, sebagai salah satu pengejawantahan visi membangun provinsi ini supaya berdikari, tepat. Pasalnya, sebagian besar wilayah Jateng terdiri atas desa (lebih dari 7.800 desa), dan mayoritas (sekitar 65% dari 32,7 juta penduduk) warga tinggal di desa.
Ditambah lagi, kebanyakan kaum marginal dan tertinggal (miskin) di provinsi ini berstatus sebagai masyarakat desa. Data BPS memperlihatkan, jumlah penduduk miskin di Jateng 4,7 juta orang, 2,8 juta diantaranya penduduk desa sehingga sudah semestinya fokus pembangunan diarahkan ke desa.
Pada era Gubernur Bibit Waluyo, perhatian terhadap desa diwujudkan melalui slogan Bali Ndesa Mbangun Desa, meski tingkat keberhasilannya masih diperdebatkan. Penjelasan visi Ganjar, hakikat membangun Jateng berdikari adalah mewujudkan daerah yang berdaulat dalam bidang politik, berdikari dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.
Bila konsep tersebut dibawa ke konteks desa maka konsep pembangunan desa hendaknya tak sekadar dimaknai dari aspek kemampuan materi/ekonomi tapi lebih luas, yaitu perimbangan kekuatan antara masyarakat dan pemerintah desa dalam menentukan arah dan tujuan perubahan sosial serta pembangunan jati diri masyarakat desa.

Dengan kata lain, keberdikarian desa jangan dilihat hanya dari sejauh mana desa menanggung biaya pembangunan, namun juga keterjaminan demokrasi masyarakat (kebebasan bersuara, berpendapat, terlibat perumusan kebijakan, dan keleluasaan melaksanakan hak asal usul desa). Realitasnya, dari sudut ekonomi, sebagian besar desa belum mandiri.
Salah satu yang bisa diamati adalah kontribusi pendapatan asli desa (PADesa) terhadap seluruh pendapatan desa, tampak sangat minim dan terbatas. Mayoritas pendapatan desa berasal dari bantuan atau subsidi pemerintah tingkat atas.
Bagaimana dengan kedaulatan politik? Apabila kedaulatan politik masyarakat desa diukur dari kebebasan berdemokrasi maka sebenarnya saluran-saluran yang ada sudah cukup tersedia.
Namun acap saluran itu tidak optimal dimanfaatkan. Kondisi lebih memprihatinkan, terkait dengan pembangunan jati diri dan kebudayaan masyarakat desa. Arus globalisasi yang demikian cepat dengan dorongan gelombang kapitalisasi hingga pelosok desa makin menggerus kepribadian, karakter, dan budaya luhur masyarakat desa.
Peta Penyebab
Merunut lebih jauh, kita bisa menemukan sejumlah penyebab, dan ini tantangan bagi Ganjar untuk mewujudkan kemandirian atau keberdikarian desa. Pertama; faktor desain regulasi. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang jadi payung hukum pengaturan desa potensial memengaruhi kemandirian (masyarakat) desa.
Terutama menyangkut posisi/kedudukan desa dan iklim demokratisasi pemerintahan desa. Kedua; kapasitas lembaga-lembaga desa, terutama pemerintah desa dan BPD. Problem mendasar dari kapasitas kelembagaan desa antara lain berkait kuantitas dan kualitas SDM aparatur, sumber keuangan, dan keterbatasan sarana/prasarana. Ketiga; karakteristik desa dan masyarakat desa. Secara fisik, banyak desa memiliki infrastruktur kurang memadai.
Di sisi lain, kapasitas sosial/ekonomi masyarakat masih di bawah standar. Mencermati beberapa hambatan utama itu, tak mudah bagi Ganjar membangun kemandirian desa. Untuk masalah desain regulasi misalnya, Gubernur tak bisa berbuat banyak. Payung hukum terkait desa disusun oleh pusat, sedangkan implementasinya banyak didasarkan pada perda (kabupaten/kota). Artinya, kewenangan pemrov sangat minimal, termasuk jika ingin ìmengintervensiî pembangunan kemandirian desa.
Selain desa bukan menjadi bagian struktural pemprov, kemampuan anggaran pemprov untuk menstimulasi pembangunan desa pun terbatas. APBD Jateng yang ”hanya” Rp 12 triliun, tidak terlalu besar untuk meng-coverwilayah seluas 3,25 juta ha dengan lebih dari 32 juta penduduk. Terlebih, sekitar 73% anggaran tersedot untuk belanja tidak langsung. Langkah Gubernur ìmemengaruhiî pemerintahan di tingkat bawahnya agar memiliki visi sama juga belum tentu efektif.
Apalagi era otda telah menempatkan bupati/wali kota sebagai penguasa di daerah. Meski 17 bupati/ wali kota memiliki afiliasi politik sama dengan Ganjar bukan berarti komitmen mereka (juga aparatur birokrasi di bawahnya) untuk membangun kemandirian desa, sama. Bagaimanapun harus disadari, ketika bagian- bagian (sumber daya) yang diperoleh desa ditambah, pada saat sama ada bagian dari pemerintah tingkat di atasnya yang harus dikurangi.
Selama ini, pemerintah supradesa lebih cenderung menjadikan desa sebagai ìbawahanî yang tidak memiliki ”hak” mengatur rumah tangga sendiri (mandiri). Sepanjang pemerintahan supradesa belum rela berbagi sumber daya (keuangan, peralatan, dan personel) dengan pemerintah desa maka harapan kemandirian desa masih sekadar impian.
Harapan itu makin jauh tatkala kapasitas masyarakat desa belum beranjak membaik. Adanya UU tentang Desa (hingga saat ini belum jelas kapan disahkan) bisa jadi ikut mengakselerasi pembangunan desa. Namun bukan berarti itu akan menjadi solusi tunggal membangun kemandirian desa karena harus ada pejabat- pejabat politik (antara lain gubernur) untuk terus-menerus berkomitmen. (10)


Dr. Didik G Suharto, dosen FISIP UNS Surakarta, menulis buku tentang kemandirian desa, di kutip dari suaramerdeka.com
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis