Kawasan Hijau yang tergadaikan


Kota semarang merupakan kota atlas, kota yang merupakan Centralnya kota-kota Hindterland diantaranya Kendal, Ungaran, Salatiga, Purwodadi, Demak dan kota-kota sekitar. Semarang yang merupakan Ibu kota Propinsi, pusatnya pemerintahan, industri dan Bisnis. Sangat strategis dan menguuntungkan karena dengan hal tersebut PAD kota semarang akan meningkat. Tetapi di sisi lain banyak permasalahan yang di alami kota semarang, diantaranya Banjir, Rob, Tanah Longsor, PKL, Pengeprasan Bukit berlebihan, Alih fungsi lahan, Reklamasi, parkir semrawut, Reklame, Spanduk, baliho, yang tidak mengindahkan etika penataan ruang,banyaknya pengemis, Gelandangan dan Slum and Squater ( permukiman Kumuh dan Liar ) di pinggiran kota sehingga makin hari semarang tidak lebih baik tetapi kian semrawut
sebuah realita pandangan yang selama ini kita lihat cerminan dari kawasan pemerintahan Jawa tengah,yang hilang kewibawaannya kenapa hal itu terjadi, karena pada hari hari tertentu kawasan tersebut beralih fungsi menjadi panggung hiburan dan even komersial lainnya dengan alasan dari penyelenggara event ini untuk menghibur warga kota Semarang padahal acara tersebut murni Promosi produk. Entah berapa rupiah yang harus dikeluarkan panitia Event ( Promosi ) kepada pemerintah kota Semarang sehingga kawasan tersebut tergadaikan. Seharusnya kawasan pemerintahan merupakan kawasan yang paling dihormati bukan karena kemegahannya tetapi karena kewibawaannya. Bahwa dikawasan pemerintahan inilah segala kebijakan kebijakan Eksekutif dan Legislatif untuk masyarakat jawa tengah di telurkan. Kenapa mengambil pajak harus menggadaikan kawasan pemerintah, apakah tidak ada tempat lain yang strategis sehingga cibiran masyarakat tentang kota Semarang yang makin hari makin semrawut dapat diminimalisir.

Persoalan kedua masalah PKL yang menempati jalan PKL ketika sore tiba, terkadang ada pertanyaan yang menggelitik ditelinga warga kota Semarang. Siapa atau lembaga mana yang mengorganisir PKL di jalan pahlawan, berapa PKL harus membayar retribusi atau pajaknya, kenapa juga ada fasilitas lampu lengkap dengan kabel dan colokan setiap lapaknya. Analisa yang muncul dari pertanyaan tersebut adalah bisa jadi pemerintah Jawa Tengah atau Kota Semarang tetapi mereka menggunakan tangan orang lain dalam mengelolanya. Jangan kau tangisi karena benar adanya kawasan ini sudah tergadaikan. Dengan kepemipinan walikota Semarang yang baru Nampaknya hal tersebut menjadi sebuah hal penting untuk segera di selesaikan hal ini disampaikan Soemarmo kepada Gubernur Jawa Tengah saat kunjungannya ke Pemkot ( Suara Merdeka, 26/8/2010). Keinginan walikota untuk memindahkan PKL ke taman KB tepatnya di jalan menteri supeno perlu di tinjau kembali hal ini terkait dengan fungsi kawasan. Taman KB merupakan kawasan RTH ( Ruang terbuka hijau ) dengan jenis taman kota sehingga tidak tepat jika RTH dialihfungsikan menjadi kawasan komersial meskipun hanya untuk merelokasikan PKL. Didalam Permendagri No.1 Th. 2007 tentang Pemanfaatan RTHKP pasal 3 bahwa fungsi RTH adalah pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan, pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara; . tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati; pengendali tata air; dan sarana estetika kota. Sedangkan Manfaat RTH sendiri dalam pasal 4 adalah sarana untuk mencerminkan identitas daerah; sarana penelitian, pendidikan dan penyuluhan; sarana rekreasi aktif dan pasif serta interkasi sosial; meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan; menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah; sarana aktivitas sosial bagi anak-anak, remaja, dewasa dan manula; sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat; memperbaiki iklim mikro; dan meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan. Sudah sangat jelas diterangkan dalam permendagri tersebut , sehingga taman KB lebih diperioritaskan kepada fungsi sebenarnya yaitu sebagai taman kota. Pernyataan tersebut dikuatkan dengan permendagri No. 1 tahun 2007 pasal 12 poin 3 bahwa RTH publik tidak bisa dialihfungsikan. Sehingga keinginan walikota merelokasi PKL dari Jl. Pahlawan ke taman KB perlu di tinjau kembali karena jika hal ini tetap dilakukan maka kegiatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum.

Persoalan ketiga mengenai estetika dan keindahan kota yang makin hari makin semrawut yaitu mengenai tata letak Reklame yang tidak beraturan. Sumbangsih reklame kepada PAD memang sangat besar tinggal kalikan saja reklame iklan untuk ukuran 5 x 10 harganya sekitar 35 juta dikalikan dengan beberapa titik Reklame di kota Semarang. Sedangkan untuk sewa Video tron pastinya perusahaan harus mengeluarkan 50-100 jt/bulan. Namun demikian pajak dan retribusi reklame yang masuk di PAD tidak sebanding dengan keindahan kota Semarang. Dapat dilihat dikawasan strategis dan komersial reklame dipajang. Masih dalam ingatan kita saat ini sedang diperbincangkan, didalam statemennya Wakil Ketua Komisi B Ari Purbono menjelaskan, berdasarkan LHP BPK, Pemkot kehilangan PAD dari sektor pajak reklame sebesar Rp 17,2 miliar. Jumlah tersebut merupakan nilai piutang yang belum terbayarkan dari pemasang reklame sejak 2003 sampai 2009. Kalau melihat lamanya nilai yang belum terbayarkan, jelas ada unsur kesengajaan dan kelalaian dalam penataan pajak reklame. Terlebih sampai berakhirnya masa sewa lahan pada akhir 2010, piutang itu tidak ada kejelasannya. ( Suara Merdeka, 26/8/2010). Pemilik Reklame yang tidak membayar pajak dikarenakan ada dispensasi dari pemkot Semarang kemungkinan besar pemilik Reklame masih ada hubungan keluarga dengan pemerintah kota Semarang waktu itu.

Ketiga persoalan tata kota diatas merupakan bagian kecil dari sebuah problem tata ruang. Jika hal ini tidak segera di atasi maka slogan Semarang setara hanya menjadi slogan omong kosong saja. Kerjasama Pemrov Jateng dan Pemkot Semarang dalam penataan kota Semarang yang Notabennya adalah ibukota provinsi Jateng perlu adanya keseriusan sehingga citra kota, keindahan dan identitas kota dapat terlihat.


Perlunya sikap pemrov harus lebih agresis, responsif, dan tegas tentang fungsi jalan pahlawan, melarang mengadakan Event Komersial/ non Komersial di Depan Gedung pemerintahan ( Jl. Pahlawan), atau kawasan pemerintahan. Pemrov perlu menegur jika Pemkot semarang memberikan izin dalam penyelenggaraan Event- Event komersial serta panggung hiburan di jalan Pahlawan dan sekitar kawasan tersebut . bagaimanapun juga pengguna jalan merasa tidak nyaman jika ada jalan yang di Portal/ ditutup dikarenakan sedang ada event di jalan tersebut. Perlu secepatnya menata kawasan jalan pahlawan dan sekitarnya agar lebih menarik, indah dan memunculkan Citra kota Semarang.

Relokasi PKL seyogyanya melihat sisi kemanfaatan dan fungsi kawasan bukan dari sisi strategisnya saja. Jika kota semarang kawasan RTH kurang dari 20% dari luas kota maka segeralah Pemrov dan Pemkot membuat RTH baru seperti halnya surabaya tahun ini yang sedang merancang hutan taman kota seluas 6,5 Hektar, RTH kawasan monas di Jakarta dan Palembang dengan Taman Punti Kayu. Perlu membuat hutan taman kota Karena semarang RTH sudah banyak beralih fungsi seperti halnya alun alun semarang yang saat ini berubah menjadi kawasan perdagangan.

Perlu ada tindakan tegas bagi pemilik Reklame yang tidak membayar pajak dengan tepat, membatasi penempatan titik reklame, serta menata ulang ukuran, penempatan reklame. Sehingga estetika dan keindahan kota Semarang menjadi lebih baik.

By : Setiawan Widiyoko
Di muat di Suara Merdeka, September 2010

3 komentar:

Saran anda adalah cambuk motifasi penulis